Kedudukan Bahasa Indonesia terdiri dari :
1. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional:
1). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan
nilai – nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar
kebanggaan ini , Bahasa Indonesia harus kita pelihara dan kita kembangkan.
Serta harus senantiasa kita bina rasa bangga dalam menggunakan Bahasa
Indonesia.
2). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia dapat
memiliki identitasnya apabila masyarakat pemakainya/yang menggunakannya membina
dan mengembangkannya sehingga bersih dari unsur – unsur bahasa lain.
3). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan antar warga, antar
daerah, dan antar budaya
Dengan adanya Bahasa Indonesia kita dapat
menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi/berkomunikasi dengan
masyarakat-masyarakat di daerah (sebagai bahasa penghubung antar warga, daerah,
dan buadaya).
4). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat yang memungkinkan penyatuan
berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya
masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Dengan bahasa Indonesia memungkinkan
berbagai suku bangsa mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu
dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai –
nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan.
2. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara:
1). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan
Sebagai bahasa resmi kenegaraan , bahasa
Indonesia dipakai didalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan
baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
2). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa pengantar didalam dunia
pendidikan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar yang
digunakan di lembaga – lembaga pendidikan mulai dari taman kanak – kanak sampai
dengan perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
3). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional
untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat
komunikasi timbal – balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja
sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar suku , melainkan juga sebagai
alat perhubungan didalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan
bahasanya.
4). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Bahasa Indonesia adalah satu – satunya alat yang
memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa
sehingga ia memikili ciri – ciri dan identitasnya sendiri ,yang membedakannya
dari kebudayaan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar