Rule
of law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budaya yang khas
pula. Rule of law ini juga
merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara,
yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur
sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja
bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan onotom. Secara
kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak dihasilkan di negara kita, namaun implementasi/penegakkannya belum
mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan
pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar